BBC |
Situasi pilkada satu pasangan calon ini sebenarnya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 54D ayat 3. Jika pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon tidak menghasilkan pemenang, ada dua opsi untuk KPU:
- Pemilihan ulang dilaksanakan setahun setelah pemilihan pertama yang gagal menghasilkan pemenang.
- Pemilihan ulang mengikuti jadwal reguler yang diatur dalam undang-undang.
nu online |
Jadi, dalam kondisi ini, rakyat dihadapkan pada dilema yang memprihatinkan. Pilihan antara satu kandidat dan kotak kosong seakan tak membawa pengaruh bagi kehidupan sehari-hari atau aspirasi yang lebih besar.
Apakah masyarakat memilih pasangan calon tunggal atau kotak kosong, pilihan ini hanya berakhir di tangan kebijakan pemerintah pusat (yang akhirnya, hanya mencerminkan kebutuhan administratif, bukan keinginan atau kebutuhan rakyat.)
Lalu, Apa Makna Pilihan Ini Bagi Rakyat?
BBCNews |
Aspirasi masyarakat yang seharusnya tercermin melalui pemilihan calon kepala daerah jadi tertahan, hanya karena satu kandidat yang maju atau karena sistem yang tidak memadai.
Yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang
Dalam kondisi ini, seolah-olah pilihan rakyat tidak lebih dari sekadar formalitas. Kebutuhan akan perbaikan sistem dan aturan yang lebih memperhatikan aspirasi masyarakat perlu ditinjau ulang.
Harapan rakyat adalah memiliki pemimpin yang benar benar terpilih dari suara terbanyak, bukan sekadar administratif. Sebagai warga yang merasakan langsung dampak kepemimpinan di daerah, wajar bila masyarakat merasa pesimistis.
Sistem pilkada yang memberikan “pilihan tanpa pilihan” ini tidak hanya melemahkan demokrasi tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat pada proses politik itu sendiri. Setali tiga uang alias sama saja tidak ada bedanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar