Minggu, 01 Desember 2024

INILAH AKIBAT JIKA AMANAH TIDAK DI TANGAN ORANG YANG TEPAT

suara.com
Menggunakan dana APBN untuk bantuan yang atas nama pribadi seorang pejabat, termasuk Wakil Presiden, merupakan hal yang problematis.  analisis dan pendapat ruangide5 bagi masyarakat:

Asas Penggunaan APBN

APBN atau Anggaran pendapatan dan belanja Negara adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan 3 prinsip:


1.Transparansi : Publik harus mengetahui untuk apa dan bagaimana uang tersebut digunakan. 2.Akuntabilitas  : Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, aklaq, moral. 3.Keadilan          : Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Jika bantuan menggunakan nama pribadi pejabat, meskipun dalam kapasitas jabatan, ada risiko yang pasti menyertainya yakni :Mengaburkan sifat kolektif pemerintah sebagai penyelenggara negara.dan Menimbulkan kesan pencitraan individu yang tidak adil terhadap pemanfaatan dana publik atau dana masyarakat. (tinjauan islam ini dosa)

Dasar Hukum  

Dari penelusuran ruang ide 5, menemukan  UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menyebutkan bahwa APBN hanya boleh digunakan untuk kepentingan negara, bukan pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan: Setiap bantuan atau program yang dibiayai APBN harus mencantumkan identitas lembaga pemerintah, bukan individu.
Etika Tata Pemerintahan: Pejabat publik harus menghindari kesan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan jabatan.

Bagaimana jika Bantuan itu, Atas Nama Wakil Presiden Gibran

Jika bantuan dikeluarkan dengan nama Wakil Presiden Gibran, maka: Pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah ini menggunakan dana pribadi atau dana APBN? 

Jika menggunakan APBN, mencantumkan nama pribadi tidak dibenarkan dan ini perbuatan melanggar  UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. dan seharusnya penegak hukum tanggap dalam hal ini.

Jika dana pribadi, hal ini bisa dilakukan, tetapi harus diatur secara transparan agar tidak memanfaatkan jabatan sebagai kecenderungan pencitraan berlebih.

Bagaimana seharusnya

suara.com
Jika Menggunakan APBN: Segera koreksi dan pastikan bahwa bantuan disampaikan atas nama institusi pemerintah, bukan individu. Lakukan klarifikasi kepada publik bahwa bantuan berasal dari negara, bukan pribadi.
Libatkan lembaga pengawas seperti BPK atau KPK untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Jika Menggunakan Dana Pribadi: Tetap transparan dalam mekanisme bantuan, menghindari kesan pencitraan politik yang berlebihan. atau bisa menggunakan nama institusi atau badan amal yang netral, bukan nama jabatan pribadi.

Jalan keluarnya ?

  • Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu menegaskan aturan agar dana APBN tidak digunakan untuk kepentingan pencitraan pribadi.
  • Edukasi Publik: Masyarakat harus memahami bahwa dana bantuan adalah hak mereka sebagai rakyat, bukan kemurahan hati para pejabat.

Penggunaan dana publik secara transparan adalah prinsip utama dalam demokrasi yang sehat. Pejabat publik, termasuk Wakil Presiden, harus menjunjung tinggi nilai ini. jika mengabaikannya, jangan salahkan jika masyarakat mempermasalahkan nya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar