suara.com |
Asas Penggunaan APBN
APBN atau Anggaran pendapatan dan belanja Negara adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan 3 prinsip:
1.Transparansi : Publik harus mengetahui untuk apa dan bagaimana uang tersebut digunakan. 2.Akuntabilitas : Setiap pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, aklaq, moral. 3.Keadilan : Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Jika bantuan menggunakan nama pribadi pejabat, meskipun dalam kapasitas jabatan, ada risiko yang pasti menyertainya yakni :Mengaburkan sifat kolektif pemerintah sebagai penyelenggara negara.dan Menimbulkan kesan pencitraan individu yang tidak adil terhadap pemanfaatan dana publik atau dana masyarakat. (tinjauan islam ini dosa)
Dasar Hukum
Bagaimana jika Bantuan itu, Atas Nama Wakil Presiden Gibran
Jika bantuan dikeluarkan dengan nama Wakil Presiden Gibran, maka: Pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah ini menggunakan dana pribadi atau dana APBN?
Jika menggunakan APBN, mencantumkan nama pribadi tidak dibenarkan dan ini perbuatan melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. dan seharusnya penegak hukum tanggap dalam hal ini.
Jika dana pribadi, hal ini bisa dilakukan, tetapi harus diatur secara transparan agar tidak memanfaatkan jabatan sebagai kecenderungan pencitraan berlebih.
Bagaimana seharusnya
suara.com |
Jalan keluarnya ?
- Penguatan Regulasi: Pemerintah perlu menegaskan aturan agar dana APBN tidak digunakan untuk kepentingan pencitraan pribadi.
- Edukasi Publik: Masyarakat harus memahami bahwa dana bantuan adalah hak mereka sebagai rakyat, bukan kemurahan hati para pejabat.
Penggunaan dana publik secara transparan adalah prinsip utama dalam demokrasi yang sehat. Pejabat publik, termasuk Wakil Presiden, harus menjunjung tinggi nilai ini. jika mengabaikannya, jangan salahkan jika masyarakat mempermasalahkan nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar