Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Selasa, 22 Oktober 2019
Selasa, 11 September 2018
HIDANGAN DAN JAMUAN ALLOH
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kawan ...... bersyukurlah kau telah di istirahatkan Alloh malam ini............
tapi Alloh juga memintamu bangun untuk Nya bertahajud... yaaa ayyuhal muzzamil... qumi laylan illa qolillan
Kawan ...... bersyukurlah kau telah di istirahatkan Alloh malam ini............
tapi Alloh juga memintamu bangun untuk Nya bertahajud... yaaa ayyuhal muzzamil... qumi laylan illa qolillan
Senin, 03 September 2018
Kamis, 16 Agustus 2018
Jumat, 20 Juli 2018
Sabtu, 14 Juli 2018
Kamis, 12 Juli 2018
Selasa, 10 Juli 2018
Senin, 09 Juli 2018
Sabtu, 07 Juli 2018
Jumat, 06 Juli 2018
Kamis, 05 Juli 2018
HATI NURANI SEBAGAI FENOMENA MORAL
Written & Published By Nani Nuraeni
Prolog
Etika dalam kehidupan keseharian , sesuatu yang tidak bisa dilepaskan. Apalagi dengan perkembangan kehidupan social ekonomi budaya dan teknologi yang mendorong munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal.
Senin, 02 Juli 2018
Jumat, 29 Juni 2018
OBYEK BAHASAN ILMU FIQH
Bidang bahasan ilmu fiqih adalah setiap perbuatan mukallaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama). Yang terhadap perbuatannya itu ditentukan hukum apa yang harus dikenakan.
Misalnya, jual beli, yang dilakukan nya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukan nya. Jika jual beli, salat, dan puasa yang dikerjakan memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah.
Sementara pencurian yang berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan haram.
Dan wajib dikenakan hukuman pencurian.
Dengan mengerjakan salat dan puasa berarti ia telah memenuhi kewajiban syrak. Dengan demikian, setiap perbuatan mukallaf yang merupakan objek fiqih mempunyai nilai hukum.
Nilai dari tindakan hukum seseorang mukallaf tersebut bisa bersifat wajib, sunnah, boleh atau mubah, makruh dan haram, yang semuanya ini dinamakan hukum taklifi ( bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi setiap mukallaf) dan bisa juga dengan nilai sah. batal dan fasid (rusak), yang dikenal dengan nama hukum Wadh'i (kitab perkataan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum).
ILMU FIQH
Misalnya, jual beli, yang dilakukan nya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukan nya. Jika jual beli, salat, dan puasa yang dikerjakan memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah.
Sementara pencurian yang berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan haram.
Dan wajib dikenakan hukuman pencurian.
Dengan mengerjakan salat dan puasa berarti ia telah memenuhi kewajiban syrak. Dengan demikian, setiap perbuatan mukallaf yang merupakan objek fiqih mempunyai nilai hukum.
Nilai dari tindakan hukum seseorang mukallaf tersebut bisa bersifat wajib, sunnah, boleh atau mubah, makruh dan haram, yang semuanya ini dinamakan hukum taklifi ( bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi setiap mukallaf) dan bisa juga dengan nilai sah. batal dan fasid (rusak), yang dikenal dengan nama hukum Wadh'i (kitab perkataan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum).
ILMU FIQH
Dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa objek bahasan fiqih tersebut menyangkut hukum-hukum Amaliah, tidak termasuk bidang aqidah dengan segala cabang-cabangnya karena hal tersebut termasuk bidang bahasan ilmu lain.
Fiqih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan kepada para mukallaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka. Fiqih merupakan rujukan bagi para kadi,Mufti (pemberi fatwa), dan para mukallaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan yang mereka lakukan.
Sehingga para mukallaf mengetahui apa saja yang menjadi wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.
Fiqih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan kepada para mukallaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka. Fiqih merupakan rujukan bagi para kadi,Mufti (pemberi fatwa), dan para mukallaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan yang mereka lakukan.
Sehingga para mukallaf mengetahui apa saja yang menjadi wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.
Langganan:
Postingan (Atom)