Jumat, 29 Juni 2018

SUMBER HUKUM FIQH




Sumber dari produk hukum dengan segala pembagiannya yang disebutkan di atas oleh
para ulama disebut dalam dua bentuk yaitu yang disepakati sebagai sumber dan yang dibedakan sumber yang disepakati tersebut adalah Alquran dan hadis Adapun ijma' dan qiyas dinyatakan sebagai sumber hukum oleh kebanyakan ulama Sebagian ulama Betapapun kecilnya jumlah mereka ada yang memandang ijma' dan qiyas hanya sebagai alat penggali hukum bukan sumber hukum dalil-dalil hukum Islam lainnya yang diperselisihkan ulama ialah istihsan Al masalah Maslahah Al Mursalah urf adat istiadat saat azhariyyah usul Fiqih ikhtilaf dan lain sebagainya Mustofa Sharko ahli Ushul fiqih mengatakan bahwa sebagian yang disepakati tersebut dinamakan Al muqtadir Al asasiyah sumber pokok sedangkan bagian yang diperselisihkan dinamakan Al masadir Abbasiyah sumber sekunder disebut sumber sekunder karena qiyas ijma' istihsan dan sebagainya itu tidak dapat berdiri sendiri dalam menetapkan hukum akan tetapi harus disandarkan pada al-qur'an dan Hadist.


 perbedaan dalam menggunakan metode bisa menghasilkan produk hukum yang berbeda pula .
Karena itu penilaian tentang hukum suatu perbuatan mukallaf bisa pula lebih dari satu. Hal ini sangat tergantung kepada mujtahid (al-ittihad) mana dan metode apa yang digunakan dalam menyelesaikan atau mencarikan hukum perbuatan mukallaf tersebut. Misalnya, setiap pemegang amanah tidak dituntut pertanggungjawabannya di jika barang titipan yang diamanahkan kepadanya untuk dipelihara rusak atau hilang tanpa disengaja.

 Hukum tidak dituntutnya pertanggungjawaban pemegang Amanah ini didasarkan pada kehendak kaidah umum (kias). Namun, pendapat lain yang mempergunakan kehendak istihsan mengatakan bahwa jika hukum umum ini diberlakukan untuk segala tempat dan zaman, apalagi pada saat sifat amanah sudah mulai berkurang, maka hal ini akan membawa pada sikap memakan hak orang lain secara batil (tidak benar). Untuk itu agar yang disebut terakhir ini dapat dihindari, pemegang amanah Adakalanya harus diminta pertanggungjawabannya.

Misalnya, jika tukang binatu mengatakan bahwa pakaian yang diserahkan kepadanya untuk dicuci hilang. maka ia harus diminta pertanggungjawabannya. sekalipun hilangnya pakaian tersebut tidak disengaja; kecuali jika penyebabnya adalah sesuatu yang tak mungkin di atasi manusia (seperti kebakaran dan kebanjiran). Hal itu dilakukan agar pemegang amanah tersebut tidak menggunakan posisinya untuk mencari keuntungan yang besar. Cara yang ditempuh oleh ulama dari kalangan mazhab Hanafi disebut istihsan. Dari contoh ini terlihat bahwa dalam kasus yang sama, tetapi cara penyelesaian nya masalah yang berbeda, maka hukumnya pun berbeda. Kias menghendaki pemegang amanah tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau hilangnya barang yang diamanahkan, selama itu bukan karena kesengajaan dan kelalaian dia. Istihsan menentukan bahwa pertanggungjawabannya harus diminta, sekalipun bukan dengan kesengajaan dan kelalaian. Pemegang metode istihsan berpendapat, kalau tidak demikian, maka kesempatan ini akan dipergunakan oleh pemegang amanah untuk mengeruk keuntungan lebih banyak dengan cara ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar