Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2020

TULISAN INI ENAKNYA BERJUDUL APA YAA ?

Opini Orang Desa yang lebih Sehat daripada Orang Kota - bernas.id
OPINI MASYARAKAT DESA
Suatu pagi ada seorang sahabat muda, masih belia umurnya, berkunjung ke rumah

Senin, 22 Oktober 2018

KENCONO KATON WINGKO DAN WINGKO KATON KENCONO

Maksud dari ungkapan diatas adalah kritik terhadap para orang tua yang selalu membela dan menganggap apapun yang dikerjakan oleh anak yang   mereka sayanginya

Kamis, 16 Agustus 2018

MEMULIAKAN DIRI DENGAN CARA MENJADI PEMBANTU-NYA ALLOH

Kehendak Alloh tidak bisa dicampuri dengan kemauan manusia. Oleh karenanya penentuan untuk apa manusia di ciptakan pun tidak bisa di pengaruhi oleh alam pikiran manusia.

Jumat, 20 Juli 2018

MANJA MENGHAMBAT MASA DEPAN ANAK MU





Kutipan pesan dari KH. Hasan Abdullah Sahal, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Gontor "Manja itu yang akan menghambat masa depan anakmu karena nanti mereka gak

Sabtu, 14 Juli 2018

Kamis, 12 Juli 2018

KALAM, SEBAGAI ILMU.



Menurut ahli tata bahasa Arab, kalam didefinisikan sebagai '*kata 'atau lafaz dengan bentuk majemuk

ILMU KALAM SECARA TEKNIS.




Dalam perkembangan berikutnya dalam digunakan untuk istilah teknis, yakni ilmu kalam yang telah menjadi disiplin ilmu dan berkembang sampai sekarang. Kalam dalam

Selasa, 10 Juli 2018

LAWAMI' KILATAN CAHAYA ROHANI


Kata lawami' merupakan bentuk jamak dari Lami' dan Lami'ah. Istilah ini biasanya dipakai dalam kalangan Sufi untuk menggambarkan "kilatan cahaya rohani". berupa intuisi yang datang hanya seketika dan kemudian menghilang dengan cepat.

Senin, 09 Juli 2018

PERBEDAAN JIN DAN MANUSIA

Lihat ket gambar di bawah ini.

Jin adalah sejenis makhluk halus yang berakal dan mempunyai keinginan keinginan sebagaimana manusia. Perbedaannya

Jumat, 06 Juli 2018

HAMZAH BIN ABDUL MUTHALIB

Hamzah bin Abdul Muthalib ( w.Uhud, Madinah 3H./ 325M. Paman dan sekaligus saudara

AL HALLAJ

Al hallaj Mansur fars, Persia (Iran) 244 H./858M. Baghdad, 24 dzulqoidah 309 /26 Maret 1922.

Nama lengkapnya ialah Abu Al mugis Husain bin Mansur Al hallaj. Ahli tasawuf persia.

Senin, 02 Juli 2018

PERKEMBANGAN FIQH. BAG. II

Sementara itu di Madinah fiqih dikembangkan oleh Said bin Tsabit dan Abdullah bin Umar Bin Khattab' serta di Mekah oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya.

Jumat, 29 Juni 2018

PERKEMBANGAN FIQH. BAG. I




Pertumbuhan dan perkembangan fiqih sepanjang sejarah hukum Islam

SUMBER HUKUM FIQH




Sumber dari produk hukum dengan segala pembagiannya yang disebutkan di atas oleh

PEMBAGIAN HIKUM FIQH.



Para ulama telah membagi hukum-hukum fiqih tersebut sebagai berikut:

OBYEK BAHASAN ILMU FIQH

Bidang bahasan ilmu fiqih adalah setiap perbuatan mukallaf (orang dewasa yang wajib menjalankan hukum agama). Yang terhadap perbuatannya itu ditentukan hukum apa yang harus dikenakan.

 Misalnya, jual beli, yang dilakukan nya, salat, puasa, dan pencurian yang dilakukan nya. Jika jual beli, salat, dan puasa yang dikerjakan  memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan Islam, maka pekerjaannya tersebut dikatakan sah.

 Sementara pencurian yang  berlawanan dengan kebutuhan syarak dihukumkan haram.
Dan wajib dikenakan hukuman pencurian.

 Dengan mengerjakan salat dan puasa berarti ia telah memenuhi kewajiban syrak. Dengan demikian, setiap perbuatan mukallaf yang merupakan objek fiqih mempunyai nilai hukum.

Nilai dari tindakan hukum seseorang mukallaf tersebut bisa bersifat wajib, sunnah, boleh atau mubah, makruh dan haram, yang semuanya ini dinamakan hukum taklifi ( bersifat perintah, anjuran, dan larangan yang wajib bagi setiap mukallaf) dan bisa juga dengan nilai sah. batal dan fasid (rusak), yang dikenal dengan nama hukum Wadh'i (kitab perkataan Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu hukum).
ILMU FIQH
 
Dari definisi tersebut juga dapat disimpulkan bahwa objek bahasan fiqih tersebut menyangkut hukum-hukum Amaliah, tidak termasuk bidang aqidah dengan segala cabang-cabangnya karena hal tersebut termasuk bidang bahasan ilmu lain.

Fiqih dimaksudkan agar syarak tersebut dapat diterapkan kepada para mukallaf, baik terhadap perbuatan maupun terhadap perkataan mereka. Fiqih merupakan rujukan bagi para kadi,Mufti (pemberi fatwa), dan para mukallaf untuk mengetahui hukum-hukum syar'i dari perkataan dan perbuatan yang mereka lakukan.

Sehingga para mukallaf mengetahui apa saja yang menjadi wajib baginya dan yang haram dikerjakannya.