Secara bahasa fiqih berarti paham, dalam arti pengertian atau pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal.
Adapun para ulama Fiqih mendefinisikan fiqih, sebagai sekumpulan hukum Amaliah (yang sifatnya akan diamalkan) yang disyariatkan dalam Islam.
Pengertian fiqih secara bahasa, yang berarti paham , antara lain dapat dilihat pada surat hud ayat 91 yang artinya:" mereka berkata Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu......" Dan surat al-an'am ayat 65 yang artinya:" ....perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran kami silih berganti agar mereka memahami."
Dalam pengertian istilah syar'i (yang berdasarkan syarak ) kedua makna diatas dikandung oleh istilah tersebut.
Dari definisi para ulama Ushul fiqih terlihat bahwa fiqih itu sendiri berarti melakukan ijtihad, karena hukum-hukum tersebut di istinbath kan dari dalil dalilnya yang terperinci dan khusus, baik melalui Nas atau melalui dalalah ( indikasi) Nas. Semua hal itu tidak dapat dilakukan kecuali melalui ijtihad.
Dari definisi para ulama Fiqih terlihat bahwa fiqih merupakan syarak itu sendiri, baik hukum itu qot'i (jelas pasti )atau zanni (masih bersifat dugaan belum pasti ) dan memelihara hukum furuk (hukum tentang kewajiban agama yang tidak pokok) itu sendiri secara keseluruhan atau sebagian .
Dengan demikian, pada definisi pertama terlihat bahwa seorang faqih (ahli fiqih) bersifat aktif dalam
memperoleh hukum-hukum itu sendiri. Sedangkan dalam definisi kedua seseorang faqih hanya memelihara atau menghafal hukum-hukum dari peristiwa-peristiwa yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar