Rabu, 28 Februari 2018

UAS IPS Kelas X SMK Semester 2



UAS  IPS Kelas X SMK Semester 2
1.   Berikut ini adalah barang-barang yang sudah tidak dapat diperbaharui lagi adalah…, kecuali….

a.     Minyak bumi
b.    NASI
c.     Batu bata
d.    ketela pohon
e.     Perkebunan teh

Selasa, 27 Februari 2018

SULUK SUNAN BONANG




SULUK SUNAN BONANG 
 [rumi2.jpg]
original post by Dr.Abdul Hadi W. M. ( Sastrawan-Budayawan, Dosen ICAS-Jakarta, Universitas Paramadina & Univ.Indonesia )

SALIK DAN GURU MURSYID

Karya-karya Sunan Bonang yang dijumpai hingga sekarang dapat dikelompokkan menjadi dua:

(1) Suluk-suluk yang mengungkapkan pengalamannya menempuh jalan tasawuf

Senin, 19 Februari 2018

Minggu, 18 Februari 2018

SOAL SEJARAH SMA



KUMPULAN SOAL SEJARAH KELAS X SEMESTER 1

KUMPULAN SOAL SEJARAH KELAS X SEMESTER 1 
1.        S SEcara etimologi, kata “sejarah” yang berarti pohon berasal dari bahasa …

Selasa, 13 Februari 2018

BENARKAH RADEN PATAH DURHAKA KEPADA AYAHANDANYA SENDIRI ? .



Munculnya kesultanan Islam atau kerajaan Islam di Demak


Berbicara tentang kesultanan Islam Demak,dalam tulisan Ini tidak akan dibatasi

Minggu, 04 Februari 2018

HAM PENYEBAB KENAKALAN ANAK SLTA ?

Maraknya prilaku kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak-anak terhadap

GURU YANG TERBELENGGU OLEH "ANCAMAN SISWANYA"

GURU YANG TERBELENGGU OLEH "ANCAMAN SISWANYA"

GURU TERPEDAYA
Rujukan dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru adalah Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan pada webb Wikipedia disebutkan ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak, yaitu : (1) pengabaian, (2) kekerasan fisik, (3) pelecehan emosional/ psikologis, dan (4) pelecehan seksual anak.

Dengan undang undang perlindungan anak tersebut,sering kali di buat lebay oleh orang tua atau LSM.
Masalah yang semestinya hanya sederhana dan bisa selesai lewat musyawarah tapi kalau sudah di laporkan baik ke lsm atau kepolisian menjadi rumit dan cenderung menjadi besar.

Akhirnya dari dilema yang di alami guru seperti ini, membuat para guru menjadi kurang tegas terhadap siswa yang nakal atau melanggar tata tertib sekolah. Para siswa siswa nakal tersebut dibiarkan saja, dari pada nantinya guru terkena masalah hukum. 

Ketidaktegasan guru berdampak terhadap semakin rendahnya wibawa guru di hadapan siswa, khususnya di kalangan siswa-siswa yang nakal. Mereka semakin seenaknya melanggar tata tertib sekolah, karena mereka punya anggapan meski melanggar tetap tidak akan dihukum.

Bagaimana jika yang dianiaya adalah gurunya sebagaimana kasus guru budi di SMA N Torjun Sampang Madura ? LSM mana yang membela guru budi yang teraniaya?

3 PROSES PENDIDIKAN KITA

Proses pendidikan yang seharusnya meliputi tiga ranah, yaitu
1     : Sikap, 
2     : Pengetahuan, 
3     : keterampilan, 

Tetapi jika proses pendidikan hanya lebih dominan pada ranah pengetahuan saja, Akibatnya, banyak anak pintar tapi sikap dan perilakunya kurang benar, banyak anak cerdas tapi akhlaqnya kurang waras
sopan dan santunnya tidak pernah terhimpun,


KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi ini merupakan salah satu kompetensi yang perlu dimiliki oleh para guru pendidik, selain kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial.

Kompetensi kepribadian erat hubungannya dengan sikap, ucapan, dan perbuatan guru ketika mengajar.(akhlaq guru sebagai tauladan Murid) Hal ini juga berkaitan dengan kematangan emosional sang guru yang bersangkutan. 

Pada pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru disebutkan bahwa indikator dari kompetensi kepribadian seorang guru antara lain : 
  1. (a) beriman dan bertakwa,
  2.  (b) berakhlak mulia, 
  3.  (c) arif dan bijaksana,
  4.  (d) demokratis, 
  5.   (e) mantap,
  6.  (f) berwibawa, 
  7.  (g) stabil, 
  8.  (h) dewasa, 
  9.  (i) jujur, 
  10.  (j) sportif, 
  11.  (k) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
  12.  (l) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan 
  13.  (m) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
 UUPA( Undang Undang Perlindungan Anak)
 
Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pada dasarnya bertujuan baik, yaitu untuk melindungi anak dari tindak kekekerasan dan kesewenang-wenangan. akan tetapi keberadaan UUPA jangan sampai membelenggu dan menyandera guru dalam mendidik di kelasnya. Berikanlah kembali otonomi mendidik kepada guru. 

Karena setiap guru memiliki harapan agar setiap anak didiknya menjadi anak yang cerdas, terampil, dan memiliki budi pekerti luhur dan ahklaq yang mulia. 

Dalam Kasus yang di alami guru Budi di sampang beberapa waktu lalu apakah akan di proses sesuai hukum ataukah akan ada pembelaan dari komisi perlindungan anak ? Apakah anak itu tetap sekolah dan tidak di keluarkan dari sekolah yang bersangkutan.

Jika jawabanya adalah iya, ( ia tetap murid dan sekolah di lembaga itu) maka sungguh kewibawaan guru dan keberadaan guru  telah terpenjara dalam kebebasan mendididik siswanya.

Sabtu, 03 Februari 2018

GURU BUDI TERANIAYA MURID "GILA""

Dunia pendidikan tercederai lagi ........
Guru menjadi korban lagi ............
Guru dianiaya lagi, adalah bpk Ahmad