GURU TERPEDAYA
Rujukan dalam laporan pengaduan kekerasan terhadap anak oleh guru adalah
Pasal 54 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan
bahwa “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib
dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola
sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau
lembaga pendidikan lainnya.
” Adapun jenis-jenis kekerasan tercantum
pada pasal 69, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Sedangkan
pada webb Wikipedia disebutkan ada empat kategori utama tindak
kekerasan terhadap anak, yaitu : (1) pengabaian, (2) kekerasan fisik,
(3) pelecehan emosional/ psikologis, dan (4) pelecehan seksual anak.
Dengan undang undang perlindungan anak tersebut,sering kali di buat lebay oleh orang tua atau LSM.
Masalah yang semestinya hanya sederhana dan bisa selesai lewat musyawarah tapi kalau sudah di laporkan baik ke lsm atau kepolisian menjadi rumit dan cenderung menjadi besar.
Akhirnya dari dilema yang di alami guru seperti ini, membuat para guru menjadi kurang tegas terhadap
siswa yang nakal atau melanggar tata tertib sekolah. Para siswa siswa
nakal tersebut dibiarkan saja, dari pada nantinya guru terkena masalah
hukum.
Ketidaktegasan guru berdampak terhadap semakin rendahnya wibawa
guru di hadapan siswa, khususnya di kalangan siswa-siswa yang nakal.
Mereka semakin seenaknya melanggar tata tertib sekolah, karena mereka punya anggapan meski melanggar tetap tidak akan dihukum.
Bagaimana jika yang dianiaya adalah gurunya sebagaimana kasus guru budi di SMA N Torjun Sampang Madura ? LSM mana yang membela guru budi yang teraniaya?
3 PROSES PENDIDIKAN KITA
Proses pendidikan yang seharusnya meliputi tiga ranah, yaitu
1 : Sikap,
2 : Pengetahuan,
3 : keterampilan,
Tetapi jika proses pendidikan hanya lebih dominan pada ranah pengetahuan saja,
Akibatnya, banyak anak pintar tapi sikap dan perilakunya kurang benar, banyak anak cerdas tapi akhlaqnya kurang waras
sopan dan santunnya tidak pernah terhimpun,
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
Kompetensi ini merupakan salah satu kompetensi yang perlu dimiliki
oleh para guru pendidik, selain kompetensi pedagogik, profesional, dan sosial.
Kompetensi
kepribadian erat hubungannya dengan sikap, ucapan, dan perbuatan guru
ketika mengajar.(akhlaq guru sebagai tauladan Murid) Hal ini juga berkaitan dengan kematangan emosional
sang guru yang bersangkutan.
Pada pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
tentang Guru disebutkan bahwa indikator dari kompetensi kepribadian
seorang guru antara lain :
- (a) beriman dan bertakwa,
- (b) berakhlak
mulia,
- (c) arif dan bijaksana,
- (d) demokratis,
- (e) mantap,
- (f)
berwibawa,
- (g) stabil,
- (h) dewasa,
- (i) jujur,
- (j) sportif,
- (k) menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
- (l) secara objektif
mengevaluasi kinerja sendiri, dan
- (m) mengembangkan diri secara mandiri
dan berkelanjutan.
UUPA( Undang Undang Perlindungan Anak)
Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) pada dasarnya bertujuan baik,
yaitu untuk melindungi anak dari tindak kekekerasan dan
kesewenang-wenangan. akan tetapi keberadaan UUPA jangan sampai membelenggu dan menyandera guru
dalam mendidik di kelasnya. Berikanlah kembali otonomi mendidik kepada
guru.
Karena setiap guru memiliki harapan agar setiap anak
didiknya menjadi anak yang cerdas, terampil, dan memiliki budi pekerti
luhur dan ahklaq yang mulia.
Dalam Kasus yang di alami guru Budi di sampang beberapa waktu lalu apakah akan di proses sesuai hukum ataukah akan ada pembelaan dari komisi perlindungan anak ? Apakah anak itu tetap sekolah dan tidak di keluarkan dari sekolah yang bersangkutan.
Jika jawabanya adalah iya, ( ia tetap murid dan sekolah di lembaga itu) maka sungguh kewibawaan guru dan keberadaan guru telah terpenjara dalam kebebasan mendididik siswanya.