Putusan Dwiarso Budi, Ketua Majelis Hakim,
kasus Penistaan agama terhadap terdakwa Basuki cahaya Purnama alias Ahok memang telah di kethok palu, sang terdakwa pun pelan dan pasti mulai masuk jeruji besi.
Tapi tangan tangan besar di balik kasus ini, mulai unjuk gigi, hal ini bisa kita lihat dari dimulainya nitizen yang berusaha demo didepan LP Cipinang sampai lembaga sekelas PBB pun ikut angkat bicara.
Seakan PBB merasa ketinggalan berita dan memasang wajah terkaget-kaget dengan putusan Hakim yang sebenarnya tidaklah terlalu berat jika di bandingkan dengan kasus yang sama.
"Beberapa kasus penodaan agama di Jakarta, Bali dan Pangkal Pinang, dijatuhi hukuman 4 tahun, lebih lama dua tahun dibanding Ahok," kata Yusril dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (9/5/2017).
dari protes PBB untuk meninjau ulang putusan Hakim Indonesia terhadap kasus penista agama si Ahok ini (http://www.cnnindonesia.com/internasional/20170510094031-106-213735/pbb-desak-ri-tinjau-ulang-hukum-yang-jerat-ahok/) sebenarnya ada beberapa pertanyaan yang perlu diajukan:
- Sejauh mana independensi tugas hakim Indonesia terhadap penanganan kasus yang berada di wilayah kerja mereka sendiri dan di negara sendiri kok sampai-sampai PBB berteriak lantang untuk mendesak menguji ulang putusan hakim kita ( Indonesia).
- Sejauh mana kedaulatan negara kita ini bertindak di negeri sendiri dan mengadili warganya sendiri jika PBB merasa kebakaran jenggot seperti ini?
- Apa Urusan PBB sampai intervensi negara merdeka seperti Indonesia terhadap putusan pengadilannya untuk internal hukum Indonesia?.
Apakah Hakim hakim di Indonesia di anggap kurang kredible terhadap kasus di negaranya sendiri, sehingga mereka lantang mendesak untuk mengadakan tinjauan hukum yang telah di kethok palu lembaga peradilan sah Indonesia.
Takutkah Indonesia keluar dari lembaga yang sama sekali merugikan indefendensi Indonesia ini.
seharusnya kita bisa meniru Raja Brunei Darrusallam ketika di gertak oleh amerika terhadap kebijakan negaranya sendiri. This is My Country ......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar