Rabu, 03 September 2025

SUBHAN GUGAT GIBRAN RP125 TRILIUN: HAKIM, JANGAN CUMA JADI TUKANG KETOK!

 

Surabaya, Ruang Ide
Drama politik negeri +62 makin seru. Kali ini bukan soal artis masuk parpol, tapi soal Subhan, warga biasa  dari jakarta barat yang berani luar biasa. Ia resmi menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU di PN Jakpus. Nilai gugatannya bikin netizen ngecek kalkulator: Rp125 triliun plus Rp10 juta!

Kalau duit segitu cair, tiap warga bisa dapet kompensasi cukup buat beli bakso tiap hari sampai pensiun. Bahkan pedagang cilok pun mungkin bisa upgrade gerobak jadi Alphard.

Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena syarat pendaftaran cawapres dulu katanya nggak komplit, tapi entah kenapa tetap lolos. Singkatnya: “aturan kok bisa jadi odading Mang Oleh, bebas tafsir?”

Lebih berani lagi, Subhan minta hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah. Ini bukan sekadar gugatan, tapi plot twist terbesar sejak sinetron “Tersanjung”.

Tak cukup sampai di situ, Subhan juga minta denda harian Rp100 juta kalau putusan nggak dilaksanakan. Bayangin, telat sehari aja udah cukup buat beli vila di Puncak.

Sekarang tinggal majelis hakim: mau dicatat sejarah sebagai penjaga keadilan, atau cuma jadi cameo yang nongol 3 detik buat ketok palu? Rakyat butuh hakim yang berani, bukan yang takut disemprot “atasan”.

Kita semua tahu, Subhan mungkin sendirian di ruang sidang, tapi dukungan rakyat ada di belakangnya. Gugatan ini ibarat lampu senter kecil di tengah PLN byar-pet: bikin kita melek, bahwa rakyat kecil pun masih bisa menggugat raksasa.

Jadi, pesan untuk para hakim: jangan pura-pura ngantuk saat sidang. Ingat, keadilan itu bukan untuk dipajang di ruang tamu, tapi untuk ditegakkan. Kalau tidak, ya siap-siap sejarah menulis kalian sebagai “pemain pengganti yang gagal bikin gol”.


Pak J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar