Senin, 01 September 2025

MEMBAKAR GEDUNG, MEMBUNUH, MENJARAH, ADALAH HARAM

 Opini

Oleh : Sudianto, S.Pd.I

Ruang ide.

Indonesia dalam peringatan 80 tahun kemerdekaannya telah mencatat sejarah kelam. Bagaimana tidak, hampir terjadi disetiap 
 daerah di negeri ini gelombang aksi menuntut pembubaran DPR yang dinilai sudah tidak aspiratif dan terkesan memupuk kekayaan pribadi serta membuat kebijakan yang menyengsarakan rakyat. 

Ditengah himpitan ekonomi yang dirasakan oleh rakyat negeri ini, tekanan pajak yang tinggi, naiknya berbagai kebutuhan pokok, ternyata DPR yang katanya wakil rakyat malah menaikan tunjangannya dan bersorak sorai juga berjoget ria tanpa merasa medzolimi rakyat yang hidup sengsara. 

Dari sinilah ungkapan kemarahan rakyat menjelma menjadi kekuatan liar yang tak terkendali. 


Aksi massa yang tidak terima dengan berbagai kebijakan negara kini menyasar keberbagai gedung atau fasilitas negara. Tidak hanya itu penjarahan pun terjadi pada pejabat yang dinilai telah menghina rakyat kecil melalui statementnya. 

Akibat dari ini, gedung DPRD Makasar terbakar, gedung DPRD NTB terbakar, gedung DPRD Kediri terbakar, gedung negara Grahadi Surabaya terbakar, gedung SIM dan SPKT Mapolda DIY terbakar, Wisma MPR di Bandung terbakar, dan masih banyak lagi. Tidak hanya membakar, bahkan mereka pun menjarah barang-barang baik milik pejabat maupun fasilitas negara. 

Selain gedung dan penjarahan barang, nyawapun menjadi korban kebringasan massa. Banyak korban jiwa, luka-luka, baik dari pihak masyarakat maupun pejabat atau kepolisian negara. Mengapa ini terjadi ditengah hiruk-pikuk perayaan kemerdekaan RI ???

PANDANGAN ISLAM

 lalu bagaimana pandangan islam terhadap peristiwa di atas?


Sungguh tidak mungkin muncul asap tanpa api, artinya tidak ada masalah tanpa sebab. Ada beberapa sebab yang memicu aksi massa diantaranya adalah tunjangan DPR/MPR yang sangat fantastis hingga 50 juta perbulan yang dianggap sangat menyimpang dari kondisi masyarakat hari ini. 

Kematian Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan brimob yang merupakan symbol kekuatan negara yang akhirnya viral. 

Krisis ekonomi dan ketidakadilan turut mewarnai sebab marahnya massa. Pajak dinaikan sementara tunjang pejabat dan fasilitasnya ditingkatkan sementara rakyat menjerit kelaparan. Rasional anggaran dan ketimpangan social juga naiknya biaya kuliah sehingga menyeret serikat pekerja dan mahasiswa dalam unjukrasa. Ditambah mudahnya komunikasi melalui media social yang cepat diterima. 

Dalam pandangan syariah islam, demontrasi padasarnya adalah cara menyampaikan aspirasi. Hukum asalnya adalah boleh atau mubah selama memenuhi syarat yaitu damai, tidak merusak, dan bertujuan menegakkan keadilan dan kebenaran. 

Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Kholifah Usman Bin Affan. Pada saat itu masyarakat Mesir, Kufah, dan Basrah datang ke Madinah untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut agar Kholifah Usman mencopot dan mengganti para Gubernur/Pejabat yang dianggap dzalim atau tidak adil. Mereka pun menganggap banyak kebijakan yang menguntungkan kerabat dekat Kholifah. 

Usman pun menerima merekan dengan lembut dan menerima aspirasi mereka. Dari sini kita bisa mengambil hikmah bahwa menyampaikan aspirasi ke kepala negara/pejabat adalah sah-sah saja dalam islam. 

Islam melarang secara tegas jika dalam demontrasi ada anarkis atau membuat kerusakan. Allah SWT. Berfirman QS. Al-A’raf 56 “Dan janganlahkamu membuat kerusakan di bumi ini setelah Allah memperbaikinya …” Nabi Muhammad saw juga bersabda “Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu adalah haram atas kalian (untuk dilanggar) sebagaimana sucinya hari ini, dinegeri ini ….” Artinya demontrasi dengan membakar gedung, menjarah, atau merusak fasilitas umum adalah haram. 

Dalam adab berjihad juga terdapat hadist yang melarang merusak gedung/bangunan, menebang pohon, dan memunuh tanpa hak. Rasulullah saw berpesan kepada pasukan jihad “berangkalah kalian dengan nama Allah swt, dan janganlah membunuh orang tua, anak-anak, wanita, dan janganlah menebang pohon” (HR.Abu Dawud no. 2614). “ janggalah kalian membakar pohon kurma, jangan menenggelamkannya dengan air, jangan merusak bangunan, dan jangan membunuh hewan ternak kecuali untuk dimakan” (HR. Malik dalam A-Muwaththa’)

Kalau dalam perang saja yang itu jelas musuhnya adalah orang-orang kafir, islam telah jelas melarang merusak sembarangan, apalagi dalam keadaan damai juga dengan saudara islam sendiri tentu hal ini jauh lebih haram lagi. Jadi jelaslah bahwa aktifitas demontrasi tidak dilarang dalam islam karena itu adalah cara menyampaikan aspirasi, tapi demontrasi yang anarkis kemudian merusak, membakar, menjarah baik milik perorangan/pribadi maupun milik umum atau negara adalah haram. 


Wahai saudaraku…, apa yang kalian lakukan hari ini dengan membakar gedung-gedung, merusak fasilitas umum, menjarah harta pejabat atau harta negara adalah bertentangan dengan syariat islam. Allah swt tidak akan pernah ridho dengan cara-cara ini, jika Allah tidak ridho maka keberkahan akan dicabut. Artinya tidak akan membuahkan kebaikan dan kemaslahatan untuk kita dan negera kita. Ingatlah hanya dengan islam kita mulia, hanya dengan islam kita bahagia, dan hanya dengan islam kita akan masuk syurga. Marilah kita tunduk dan patuh terhadap syariat islam, artinya menegakkan islam secara kaffah adalah sebuah kewajiban. Hanya dengan itu hidup akan mulia semat dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar