Suatu pagi dua pendidik itu berbincang bincang ringan tentang PPDB zonasi.
kata guru A : Tugas guru itu merupakan, profesi yang
mulia ketika mereka mendidik ,mencerdaskan dan memuliakan siswa yang "bodoh". Dan itu penuh tantangan, kalo hanya mencari yang pintar saja kapan yang bodoh bisa pintar
Betul itu. kata guru B
saya sempat ngobrol sama guru di SMA N favorit di tempatku. Yang saya ajak ngobrol gak suka dengan sistem zonasi. karena yang masuk disekolah ini anaknya "dibawah rata rata", dia tidak suka.
Terus pengennya ngajar anak sing pinter2 tok.
(tak batin) eehh....lha kog ngunu. (begitu)
Alhamdulilah saya mengajar di Sekolah Swasta,mendapat siswa yang beragam, tapi kami menganggapnya semua sebagai anak bangsa yang punya harapan yang sama, untuk meraih cita cita demi kemajuan masa depannya. komentar guru A
Sahabat pendidik Indonesia ......................... sebagaimana komentar guru A dalam dialog ringan itu,
Begitulah seharusnya paradigma seorang pendidik (tidak pilih pilih siswa)
Tugas pendidik adalah menjadi agen perubahan ahklaq ( budi pekerti jarene wong nasionalis).
Agen perubahan yang bagaimana ? yakni merubah dari tidak baik menjadi baik dari yang baik menjadi lebih baik.
dari yang tidak benar kita antarkan di gerbang kebenaran dan dari yang benar untuk kita dorong menjadi manusia yang berprilaku benar.
ANDAKAH ITU ? |
Berbeda dengan tipe guru pengajar.... Dia datang sesuai permintaan bahkan terkadang tidak sesuai.
Iso gak iso karepmu (bisa ndak bisa terserah), sing (yang) penting sudah saya ajar.
Pengajar model dan tipe ini : Bayaran (gaji) menjadi prioritas utama, TPP(tunjangan Profesi Pengajar menjadi topik diskusi penting buat mereka dan apabila berkas pengajuan TPP tidak valid atau belum valid, bisa-bisa orang satu sekolah di buat bingung oleh nya.
Semua diajak curhat, diajak diskusi dan tanya kesana kemari bagaimana kok bisa tidak valid atau belum valid, hampir semua orang di kantor sekolah ikut berpikir dan di buat bingung oleh yang bersangkutan. terkadang rela meninggalkan kelas sampai urusannya tuntas hanya untuk mengurus berkas yang belum valid.
Namun demikian jika TPP sudah cair, tangan nya jadi petinju.( menggemggam tanpa bisa berbagi) gerakan silent adalah jargon utamanya. ( kalau bisa diam kenapa harus teriak beda dengan saat berkas belum valid)
Apakah tidak boleh TPP, bayaran,gajian di perjuangkan?.....jawabanya sangat boleh bahkan harus, akan tetapi jadikanlah imbang antara tugas kita dan kewajiban kita dalam mendidik dengan apa yang ingin kita dapatkan.
Sahabat pendidik Indonesia......
Sesungguhnya kita itu bekerja untuk diri kita sendiri walaupun faktanya kita ikut lembaga pemerintah atau yayasan
Karena kerja itu hakekatnya ikut diri sendiri, maka, giatlah, kreatiflah, semangatlah dengan apa yang menjadi tanggung jawab kita.
yaqinlah bahwa Gusthi alloh mboten sare.(tidak tidur)
Jika tidak didapatkan di sekolah alloh akan bayar dari pintu pintu rezeki yang berbeda. apa yang anda kerjakan di sekolah untuk siswa atau di kantor untuk kegiatan kantor anda, semua akan berbayar tunai
GURU HEBAT |
Semangat pagi bapak ibu pendidik, dari tangan tangan lembut anda di ruang ruang kelas yang saat ini anda pegang, masa depan anak bangsa ini dipertaruhkan.
Jadilah pendidik yg "benar" atau tidak sama sekali.
Wallohu a'lam bishowab
Mhn maaf hanya untuk menyemangati diri sendiri. jika tulisan ini tidak penting abaikan saja
PAK j
PAK j
Tidak ada komentar:
Posting Komentar